Pemkab Tasik Terapkan PSBM dan PSBMK di 29 Desa

Tasikmalaya, FaktaIndonesiaNews.com - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memutuskan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBMK) di 29 Desa yang berada di 21 kecamatan. Kebijakan itu dimulai dari tanggal 24 November hingga 7 Desember mendatang.
Data dari Satgas Penanggulangan Covid-19, 21 Kecamatan itu diantanya Kecamatan Bantarkalong, Bojongasih, Ciawi, Cikalong, Cipatujah, Cisayong, Jamanis, Jatiwaras, Karangjaya, Manonjaya, Pagerageung, Puspahiang, Salawu, Sariwangi, Singaparna, Sodonghilir, Sukahening, Tanjungjaya, Taraju dan Sukaresik.
“Pembatasan sosial ini akan berlaku hingga 7 Desember nanti, mudah-mudahan bisa selesai sebelum pencoblosan pemilu pada tanggal 9 Desember, “ kata Ketua harian Satgas Penanggulangan Covid-19, Muhammad Zen dikantornya, Jumat (27/11/2020).
Zen menambahkan, selama PSBM dan PSBMK diterapkan, Satgas penanggulangan Covid-19 mulai tingkat Kecamatan, Desa hingga RT terus melakukan patrol agar langkah itu berjalan sukses. Selain itu, Satgas Covid-19 dari Dinas Kesehatan melakukan tracking kontak erat.
“Tracking juga dilakukan kepada kerabat maupun sekitar rumah pasien terkonfirmasi positif. TNI, Polri, Satpol PP di lapangan terus melakukan pemantauan, agar PSBM dan PSBMK itu berjalan sukses, “ ucap Zen.
Sementara itu, berdasarkan data dari https://sigesit119.tasikmalayakab.go.id hingga pukul 12.00 WIB, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya mencapai 526 kasus, 147 kasus saat ini masih dalam proses penyembuhan baik dengan isolasi mandiri maupun perawatan intensif di rumah sakit.